Ingat ya, Guru Bekerja Minimal 40 Jam Sepekan
jpnn.com, JAKARTA - Guru harus bekerja minimal 40 jam setiap minggu jika tidak ingin Tunjangan Profesi Guru (TPG) dipotong.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemdikbud Ari Santoso mengungkapkan bahwa Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan turunannya telah mengatur tentang jam kerja bagi PNS. Guru yang masih berstatus PNS juga bukan pengecualian.
“Dalam aturannya, ASN harus bekerja minimal 8 jam. Sama seperti saya. Jadi jam kerjanya kira-kira setengah 8 hingga setengah 5,” kata Ari kemarin (26/11).
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru telah mengatur bahwa kewajiban mengajar selama 24 jam tatap muka telah digantikan dengan kewajiban bekerja selama 40 jam dalam seminggu.
Kewajiban ini harus dilaksanakan agar guru bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) setiap bulannya.
Setelah dievaluasi, kewajiban mengajar selama 24 jam tatap muka menjadikan banyak guru “kejar tayang” untuk sekedar menggugurkan kewajibannya mengajar. Beberapa guru bahkan ada yang mengambil kelas di sekolah lain hanya untuk cepat-cepat memenuhi kebutuhan 24 jam.
“Karena 24 jam tatap muka, akibatnya guru orientasinya cuma ngajar, tidak ada fungsi pendidikannya. Pokoknya setelah 24 jam selesai, gugur kewajiban,” kata Ari.
Dengan pemberlakukan 40 jam atau 8 jam kerja. Guru bisa melakukan fungsi-fungsi pendidikan lainnya. Seperti merencanakan pembelajaran, lebih dekat berinteraksi dengan peserta didik, memotivasi, sampai mengetahui dan mempelajari karakter mereka.