Ingat ya, Guru Bekerja Minimal 40 Jam Sepekan
“Bahkan mengoreksi soal itu juga termasuk dalam bekerja yang diwajibkan ini. Jadi tidak harus tatap muka. Mau berapa jam tatap muka silahkan menyesuaikan dengan sekolah masing-masing,” jelas Ari.
Untuk sosialisasi dan penegakan aturan ini, Kemdikbud akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Ari menyebut, secara struktural, yang berwenang terhadap guru sebagai ASN adalah Pemda. Yakni pemerintah kota/kabupaten untuk SD dan SMP. Serta Pemerintah Provinsi untuk SMA/SMK.
Namun, bukan berarti Kemdikbud tak punya instrumen penegakan aturan. Ari mengingatkan bahwa kewenangan pemberian TPG berada di Kemdikbud. Jika guru tidak memenuhi kewajiban 40 jam kerja tersebut, maka TPG pasti akan dipotong.
“Sesuai prinsip ASN saja. Kalau anda tidak bekerja sesuai target, ya tunjangan pasti akan dipotong. Sama seperti saya juga,” jelasnya.
Ari menambahkan bahwa Kemdikbud akan menjalin kerjasama dengan Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menegakkan aturan ini. Dalam beberapa pertemuan sebelumnya, Ari menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah berkomitmen untuk mengawasi dengan ketat penggunaan tunjangan-tunjangan yang diberikan pemerintah.
Untuk rencana penggunaan sistem fingerprint untuk absensi guru, Ari mengatakan tidak akan diberlakukan secara merata. Karenat tidak semua sekolah mampu untuk mengadakan alat tersebut. “Dilihat kemampuan per sekolah,” katanya.
Meski demikian, kepala Pusat Teknologi dan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom Kemdikbud) Gogot Suharwoto mengungkapkan hingga sejauh ini belum ada program untuk pengadaan fingerprint untuk sekolah-sekolah. (tau)