Ingat ya, PSBB Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Hingga 11 Mei 2020
jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memastikan PPSBB (pembatasan sosial berskala besar) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik berlaku mulai 28 April 2020, untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Berlaku efektif mulai Selasa, 28 April 2020 hingga 14 hari ke depan atau Senin, 11 Mei 2020," ujarnya usai penyerahan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang PSBB di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Kamis malam.
Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Jawa Timur.
Sebelum efektif diberlakukan, kata dia, dilakukan tiga hari masa sosialisasi PSBB, yaitu Sabtu-Senin, 25-27 April 2020.
Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan petikan dari Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/202/KPTS/013/2020 tentang Pemberlakuan PSBB dan Penanganan COVID-19 di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
Menurut Khofifah, pada Jumat, 25 April 2020, masing-masing daerah melakukan tahap finalisasi peraturan, baik Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya maupun Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo dan Gresik.
Jika pada masa pemberlakuan PSBB efektif atau berkurang jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19, lanjut dia, maka PSBB bisa dicabut, tapi jika tidak maka akan diperpanjang.
"Harapan kita semua memang masa PSBB dapat berhasil. Meski nantinya sukses, tapi protokol kesehatan dan physical distancing harus tetap berjalan," ujar mantan menteri sosial ini.