Ingat Ya, Sumbangan Kampanye tak Boleh Sampai Miliaran
jpnn.com - BENGKULU – KPU Bengkulu Tengah (Benteng) mengingatkan seluruh pasangan calon bahwa sumbangan yang menjadi sumber dana kampanye dibatasi.
Untuk sumbangan pihak lain perseorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta. Sedangkan sumbangan dari pihak lain kelompok atau badan hukum swasta dibatasi tidak lebih Rp 750 juta.
‘’Itu sesuai pasal 7 ayat (2) dan (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada. Nilai sumbangan itu lebih besar dibanding saat Pilkada 2015. Di Pilkada 2015, sumbangan perseorangan hanya boleh di bawah Rp 50 juta. Sedangkan kelompok tidak lebih Rp 500 juta,’’ kata Divisi Teknis dan Data KPU Bengkulu Tengah (Benteng), Supirman, S.Ag, MH.
Bahkan dalam pelaksanaan Pilkada 2017, partai politik (parpol) maupun gabungan parpol pengusung boleh memberikan sumbangan sebagai sumber dana kampanye paslon yang diusung. Nilainya dibatasi tidak lebih Rp 750 ribu.
Kewenangan parpol memberikan sumbangan dana kampanye paslon itu diatur dalam pasal 7 ayat (1) PKPU yang sama. Justru itu, setiap paslon tetap diminta membuka rekening khusus kampanye di bank umum.
‘’Walaupun rekening khusus kampanye tidak lagi menjadi persyaratan yang harus diserahkan setiap kandidat paslon ke KPU saat mendaftar, paslon tetap harus membuka rekening kampanye. Nama rekening khusus kampanye itu tetap nama pasangan calon. Paling lambat rekening itu sudah dibuka setelah penetapan paslon oleh KPU,’’ tukas Supirman. (sca/sam/jpnn)