Inggris Diminta Kembalikan Aset dan Manuskrip Asli Milik Sri Sultan Hamengku Buwono II
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yassona H. Laoli mendukung upaya pengembalian seluruh aset dan manuskrip milik Sri Sultan Hamengku Buwono II yang dirampas Inggris dalam peristiwa Geger Sepehi 1812.
Menkumham juga menyatakan dukungannya terkait rencana gugatan ke Mahkamah Internasional dalam kasus repatriasi culture heritage (pengembalian aset, manuskrip, dan benda bersejarah) tersebut.
Dukungan ini disampaikan MenkumHAM saat membuka audiensi dengan perwakilan Trah Sultan HB II dan Konsorsium Nusantaram Eva Raksamahe, di Jakarta, Kamis (14/3) kemarin.
Konsorsium Nusantaram Eva Raksamahe adalah gabungan dari beberapa lembaga, yayasan, pegiat, dan perlindungan budaya nusantara yang saat ini tengah berjuang bersama untuk mengembalikan aset dan manuskrip milik Sri Sultan Hamengku Buwono II (Sultan HB II) yang dirampas Inggris pada peristiwa Geger sapehi 1812.
Dalam audiensi tersebut, Yasonna juga menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait dan Duta Besar Inggris.
Fajar Bagoes Poetranto selaku KetuaTrah Sultan HB II menyambut baik dukungan yang diberikan Menkumham Yassona H. Laoli.
"Kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan Pak Menkumham terkait upaya yang tengah kami lakukan agar aset dan manuskrip milik eyang kami Sultan HB II yang di rampas Inggris dapat segera dikembalikan. Dalam pertemuan tadi, Pak Menteri Yassona juga meminta agar kami dan tim repatriasi juga menggalang dukungan dengan negara-negara lain yang memiliki kasus repatriasi. Tujuannya agar dapat melakukan tekanan, dan gugatan bersama di Mahkamah Internasional," kata Bagoes Poetranto.
Bagoes juga berharap manuskrip yang dikembalikan pihak Inggris bukan dalam bentuk digital, melainkan yang asli.