Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingin Ajukan Pengaduan Konsumen, Begini Caranya

Kamis, 15 Agustus 2024 – 09:49 WIB
Ingin Ajukan Pengaduan Konsumen, Begini Caranya - JPNN.COM
Ilustrasi air minum dalam kemasan. Foto: AQUA

Misalnya saja, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau badan LPKSM lain.

Bisa juga mengadu ke pemerintah misalnya ke direktorat perlindungan konsumen di kementerian perdagangan atau ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.

"Advokasi ini gunanya supaya lembaga ini menemani si konsumen untuk bicara lagi dengan pelaku usaha agar ada resolusi dari masalah yang terjadi," katanya.

Eks Koordinator Komisi Komunikasi Dan Edukasi BPKN ini meneruskan, apabila resolusi ini tidak terwujud baru dilarikan ke jalur litigasi sengketa di pengadilan.

"Atau bisa juga ke jalur non-litigasi melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) di masing-masing provinsi," ungkap Arief.

Arief menegaskan masyarakat harus berani bertanggung jawab apabila tidak melakukan pengaduan sesuai prosedur tersebut.

Dia melanjutkan, karena produsen atau pelaku usaha juga memiliki hak untuk menyanggah informasi yang telah disebarkan tersebut.

"Kalau sudah viral ya berarti dia (konsumen) harus bertanggung jawab atas informasi yang diaviralkan tersebut, benar tidak? Kalau tidak benar berarti kan si pelaku usaha berhak untuk menyanggah hal itu kemudian mempermasalahkan masalah yang ada sesuai undang-undang ITE," katanya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Setya Indra Arifin mengingatkan potensi pelanggaran pidana kepada semua konsumen yang menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta.

Dia menjelaskan unggahan tersebut bisa jadi berpengaruh terhadap citra diri dan mencoreng nama baik pribadi atau institusi tertentu.

"Jika itu terjadi, dia bisa dituntut karena pencemaran nama baik. Saya kira bisa lebih berbahaya lagi kalau yang dinyatakan itu adalah fitnah," kata Setya Indra.

Sebelumnya, sempat beredar video viral di media sosial terkait produk AMDK yang mengandung jentik hitam yang diunggah seorang konsumen.

Konsumen berhak melakukan pengaduan apabila mendapatkan barang tidak sesuai dengan kualitasnya. Begini caranya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News