Ingin Jadi Honorer Satpol PP, Pria Ini Diminta Bayar Rp38 Juta
Selasa, 07 April 2020 – 01:43 WIB
Sementara itu, Kapolsek Sukarami Kompol Irwanto SIK membenarkan laporan korban. “Laporan korban langsung kami tindaklanjuti dan bahkan pelaku sudah kami amankan. Sudah seminggu mendekam di Polsek Sukarami. Pasal yang dikenakan yakni pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” terang Irwanto.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya mengungkapkan, bahwa Aprizal bekerja sebagai honorer di instansi yang ia pimpin itu.
BACA JUGA: Oknum PNS Ini Benar-Benar Bikin Malu
“Memang benar dan saat ini masih berstatus sebagai honorer di Sat Pol PP kota Palembang. Namun, kasus yang membelitnya merupakan kasus pribadi,” tutupnya.(dho)