Ingin Lamar Kekasih tak Punya Uang, Tabungan Sahabat Dikuras
Korban sempat mempertanyakannya kepada pihak bank, lalu minta dicek dimana terjadi transaksi penarikan terakhir. Akhirnya terlacak, di sebuah bank di daerah Pasir Putih, Kecamatan Talang Kelapa.
“Dari hasil rekaman CCTV bank itu, terlihatlah Supriadi dan An yang mencairkan uang tabungan Diki,” beber Andrie.
Menindaklanjuti laporan polisi korban, polisi kemudian mendapat informasi kedua pelaku berada di Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Senin (7/12). “Hanya berhasil ditangkap Supriadi, sedangkan An melarikan diri,” tutur Andrie.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 565 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Aku hanya temani An, dia tidak punya uang untuk melamar kekasihnya di Desa Meranti," kata Supriadi, warga RT 05/03, Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. (qda/air/sam/jpnn)