Izin impor gula kristal putih (GKP) dari Kementrian Perdagangan adalah sebanyak 450.000 ton. Izin impor ini diberikan kepada 6 IT yang berasal dari BUMN. Yakni kepada kepada PTPN X sebanyak 90.000 ton, PTPN IX sebanyak 70.000 ton, PTPN XI sebanyak 90.000 ton, RNI sebanyak 50.000 ton, PPI sebanyak 90.000 ton dan Bulog 60.000 ton. Izin impor ini telah dikeluarkan sejak 8 September 2010 untuk periode impor 1 Januari 2011 sampai 15 April 2011.(afz/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah menyatakan tekadnya untuk bisa swasembada gula pada tahun 2014. Namun hingga tahun 2011 ini, untuk memenuhi kebutuhan gula