Inginkan Pelantikan, Tak Dikabulkan Pengadilan
Majelis Pilih Dahulukan Persidangan Yusak YaluwoRabu, 20 Oktober 2010 – 03:30 WIB
JAKARTA - Bupati nonaktif Boven Digoel yang menjadi terdakwa perkara korupsi, Yusak Yaluwo, memenangi Pilkada di daerahnya. Namun dengan kasus hukum yang membelitnya, Yusak tak bisa dilantik sebagai Bupati. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum bisa memberi penetapan atas permohonan Yusak agar bisa dilantik sebagai Bupati di daerahnya. Ketua majelis hakim yang menyidangkan Yusak Yaluwo, Herdi Agusten, menyatakan bahwa majelis sepakat untuk mendahulukan proses persidangan atas Yusak.
Herdi yang ditemui usai memimpin persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas Yusak di Pengadilan Tipikor, Selasa (19/10), mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima permohonan dari politisi Partai Demokrat itu. "Tapi Majelis sudah musyawarah dan kita akan konsentrasi dulu atas perkara ini," kata Herdi.
Menurutnya, penetapan tentang izin bagi Yusak untuk dilantik sebagai Bupati terpilih hanya bisa dilakukan setelah proses persidangan tuntas dan Yusak sudah divonis. Sementara Sidang atas Yusak sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.
JAKARTA - Bupati nonaktif Boven Digoel yang menjadi terdakwa perkara korupsi, Yusak Yaluwo, memenangi Pilkada di daerahnya. Namun dengan kasus hukum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumbar Bertambah Menjadi 50 Orang
Rabu, 15 Mei 2024 – 10:00 WIB - Humaniora
Kunci Mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan Penguasaan Teknologi Digital
Rabu, 15 Mei 2024 – 09:56 WIB - Humaniora
Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian dan Lembaga, Politikus Nasdem Merespons
Rabu, 15 Mei 2024 – 09:32 WIB - Humaniora
Sido Muncul Salurkan Bantuan Rp 200 Juta Untuk Korban Banjir Bandang & Longsor di Sulsel
Rabu, 15 Mei 2024 – 09:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:08 WIB - Humaniora
Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:07 WIB - NTT
PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:01 WIB - Sport
Penalti David da Silva Penuh Kontroversi, Salah Baca VAR, Teco: Silakan Menilai Sendiri
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:36 WIB - Dahlan Iskan
Lia James
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:07 WIB