Inginkan Pelantikan, Tak Dikabulkan Pengadilan
Majelis Pilih Dahulukan Persidangan Yusak YaluwoRabu, 20 Oktober 2010 – 03:30 WIB
JAKARTA - Bupati nonaktif Boven Digoel yang menjadi terdakwa perkara korupsi, Yusak Yaluwo, memenangi Pilkada di daerahnya. Namun dengan kasus hukum yang membelitnya, Yusak tak bisa dilantik sebagai Bupati. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum bisa memberi penetapan atas permohonan Yusak agar bisa dilantik sebagai Bupati di daerahnya. Ketua majelis hakim yang menyidangkan Yusak Yaluwo, Herdi Agusten, menyatakan bahwa majelis sepakat untuk mendahulukan proses persidangan atas Yusak.
Herdi yang ditemui usai memimpin persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas Yusak di Pengadilan Tipikor, Selasa (19/10), mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima permohonan dari politisi Partai Demokrat itu. "Tapi Majelis sudah musyawarah dan kita akan konsentrasi dulu atas perkara ini," kata Herdi.
Menurutnya, penetapan tentang izin bagi Yusak untuk dilantik sebagai Bupati terpilih hanya bisa dilakukan setelah proses persidangan tuntas dan Yusak sudah divonis. Sementara Sidang atas Yusak sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.
JAKARTA - Bupati nonaktif Boven Digoel yang menjadi terdakwa perkara korupsi, Yusak Yaluwo, memenangi Pilkada di daerahnya. Namun dengan kasus hukum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
Selasa, 26 November 2024 – 13:35 WIB - Hukum
Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
Selasa, 26 November 2024 – 13:02 WIB - Nasional
Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
Selasa, 26 November 2024 – 12:12 WIB - Hukum
Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
Selasa, 26 November 2024 – 11:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 07:36 WIB - Kaltara
Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 08:00 WIB - Dahlan Iskan
Doktor TK
Selasa, 26 November 2024 – 07:42 WIB - Politik
Pengamat Politik Ungkap Penyebab Elektabiltas Paslon RIDO 'Babak Belur' di Pilkada Jakarta 2024
Selasa, 26 November 2024 – 09:44 WIB - Sepak Bola
Jadwal Timnas Indonesia di Grup B ASEAN Championship 2024
Selasa, 26 November 2024 – 08:43 WIB