Inginkan Pelantikan, Tak Dikabulkan Pengadilan
Majelis Pilih Dahulukan Persidangan Yusak YaluwoRabu, 20 Oktober 2010 – 03:30 WIB
Rahayu menjelaskan, sebenarnya Yusak tinggal dilantik saja. "Tanggal 13 Oktober kita sudah kirim surat ke majelis dengan tembusan Mendagri dan KPK. Kami berharap dapat izin, soalnya pelantikan ini hanya menunggu izin saja," ujar Rahayu.
Namun pihak KPK mengaku belum menerima permohonan dari Yusak. Koordinator tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Yusak, Suwarji, mengaku belum menerima permohonan itu.
KPK, lanjut Suwarji, tergantung saja pada penetapan dari Pengadilan Tipikor. Namun jika penetapan pengadilan dianggap berlawanan dengan aturan maka JPU KPK akan menolaknya. "Itu (izin untuk Yusak) ketetapan hakim, tapi kalau tidak sesuai kita bisa saja mengajukan verzet (perlawanan),"kata Suwardji.(ara/jpnn)