Ini 14 Tempat yang Wajib Bayar Royalti jika Memutar Musik Tanpa Izin
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, pada 30 Maret 2021.
Dalam regulasi tersebut mengatur semua orang atau tempat yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.
Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Salah satu ketentuan dalam PP tersebut yakni kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik.
Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk berdasarkan undang-undang mengenai Hak Cipta.
LMKN berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royakti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu/dan atau musik. LMKN terbagi menjadi dua, yakni LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait. (ngopibareng/jpnn)
Berikut ini adalah 14 tempat dan acara yang harus membayar royalti jika memakai karya musik orang lain: