Ini 2 Poin Utama Perubahan PMK Nilai Kepabeanan untuk Penghitungan Bea Masuk
jpnn.com, JAKARTA - Perdagangan internasional bukan lagi hal yang asing, mulai dari negara, perusahaan multinasional, hingga individu rutin mendatangkan komoditas impor dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan dan menunjang perekonomian dalam negeri.
Atas barang-barang impor tersebut, dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Salah satu komponen perhitungannya ialah nilai kepabeanan.
Ketentuan baru atas nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.04/2022, yang akan dirilis oleh Kementerian Keuangan pada 1 Januari 2023.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan penyempurnaan itu dilakukan untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam rangka penetapan nilai pabean, meningkatkan pelayanan, dan pengawasan di bidang kepabeanan.
Secara umum, menurut Hatta terdapat dua klasifikasi jenis perubahan pada pengaturan terbaru terkait nilai pabean, yaitu prosedural penelitian nilai pabean dan konsep nilai pabean.
"Untuk prosedur penelitian nilai pabean, poin utama pengaturan terbaru di antaranya ketentuan baru mengenai penentuan nilai pabean yang harus dilakukan oleh importir/pemilik barang (self-assessment)," kata dia.
Dia menambahkan, perubahan mekanisme deklarasi nilai pabean dan informasi nilai pabean menjadi elemen data pada kolom pemberitahuan impor barang, perubahan uji kewajaran menjadi risk assessment nilai pabean secara otomasi, penambahan ketentuan penelitian nilai pabean, pengurangan subjek yang tidak dilakukan penelitian nilai pabean,