Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini 3 Hukuman untuk Pelanggar Protokol Kesehatan di Semarang

Rabu, 16 September 2020 – 17:31 WIB
Ini 3 Hukuman untuk Pelanggar Protokol Kesehatan di Semarang - JPNN.COM
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di pasar tradisional. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Tiga pasar tradisional di Kota Semarang yaitu Pasar Johar Baru, Pasar Karangayu dan Pasar Sampangan menjadi sasaran operasi bersama penegakan protokol kesehatan, Rabu (16/9).

Puluhan pelanggar dijaring dan dihukum di tempat. Hukumannya antara lain push up, membersihkan sampah, dan menyanyi lagu kebangsaan.

Mereka juga diberi peringatan dengan mengisi pernyataan tertulis dan kartu tanda penduduk (KTP) nya disita seminggu.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo turut memantau pelaksanaan operasi di Pasar Johar dan Pasar Karangayu. Dia juga menyaksikan para pelanggar protokol menjalani rapid tes setelah menjalani hukuman.

Salah satunya Agus Setyawan (31) yang terjaring operasi di Pasar Johar. Dia mengaku malu tertangkap basah tidak bermasker.

“Malu rasanya. Ya nanti pakai (masker) terus. Apalagi tadi dibilangin Pak Ganjar, kalau tidak pakai masker lagi, dihukum lari keliling pasar selama 10 kali," kata kuli panggul ini.

Menurut Ganjar, Kota Semarang menjadi perhatian karena memiliki tingkat penularan Covid-19 tertinggi di Jawa Tengah.

“Para pelanggar yang terjaring tidak hanya diberikan hukuman sosial, tapi juga langsung dirapid. Tadi di Pasar Karangayu, ada 17 pelanggar yang dirapid dan hasilnya nonreaktif semuanya," ucapnya.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyaksikan puluhan pelanggar protokol kesehatan saat operasi yustisi di pasar tradisional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News