Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini 3 Kategori Guru Berserdik Tidak Linier dengan Mapel Bisa Menerima TPG

Kamis, 30 Mei 2024 – 11:45 WIB
Ini 3 Kategori Guru Berserdik Tidak Linier dengan Mapel Bisa Menerima TPG - JPNN.COM
Ketum FGHNLPGSI Heti Kustrianingsih. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut aturan soal linieritas sebagai syarat mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Kebijakan tersebut tertuang dalam  Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas Mata Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik.

Langkah Kemendikbudristek tersebut mendapat apresiasi dari guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengatakan guru PPPK yang mengajar mata pelajaran (mapel) tidak sesuai sertifikat pendidik (serdik) bisa bernapas lega. Mereka bisa menikmati TPG sebesar gaji pokok Rp 3,2 jutaan per bulan yang dibayarkan per triwulan atau sekitar Rp 9,6 jutaan.

"Para guru P1 yang sebelumnya dapat TPG, tetapi begitu diangkat PPPK malah hilang tunjangannya, kini bisa menikmatinya. Itu setelah terbit Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024," terang Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Kamis (30/5).

Permendikbudristek 7 Tahun 2024 ini ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 27 Februari 2024 dan diundangkan 29 Februari.

Heti menilai isi Permendikbudristek 7/2024 ini sangat berpihak kepada para guru besertifikat pendidik (beserdik), tetapi mengajar di mapel yang tidak linier dengan serdiknya.

Heti mengaku lega dengan Permendikbudristek 7 Tahun 2024 ini, guru PPPK beserdik yang tidak linier dengan mapelnya bisa mendapatkan TPG.

Kemendikbudristek telah mencabut aturan soal linieritas sebagai syarat mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News