Guru PPPK Akhirnya Bisa Dapat TPG, Aturan Linieritas Dicabut
jpnn.com, JAKARTA - Guru PPPK yang mengajar mata pelajaran (mapel) tidak sesuai sertifikat pendidik (serdik) bisa bernapas lega.
Mereka bisa menikmati tunjangan profesi guru (TPG) sebesar gaji pokok Rp 3,2 jutaan per bulan yang dibayarkan per triwulan atau sekitar Rp 9,6 juta.
"Alhamdulillah, guru PPPK yang tadinya bersedih bisa tersenyum lagi. Mereka bisa menikmati TPG," kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Rabu (29/5).
Dia mengungkapkan kerisauan para guru P1 yang sebelumnya dapat TPG, tetapi begitu diangkat PPPK malah hilang tunjangannya, kini bisa menikmatinya.
Itu setelah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas Mata Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik.
Permendikbudristek 7 Tahun 2024 ini ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 27 Februari 2024 dan diundangkan 29 Februari.
"Ternyata Permendikbudristek 7/2024 ini cakep sekali isinya. Saya Ikut lega membacanya," ujar Heti.
Dalam Permendikbudristek 7 Tahun 2024, ada tiga pasal penting yang bikin lega guru PPPK, yaitu Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.