Ini 3 Kebijakan Afirmasi Mendikbud untuk Guru Honorer dalam Rekrutmen PPPK
2. bonus poin untuk passing grade, terdiri dari:
a. Para peserta dengan usia 40 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama 3 tahun terakhir mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin atau 15 persen dari nilai maksimal 500 poin.
b. Para peserta penyandang disabilitas mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin atau 10 persen dari nilai maksimal 500 poin.
3. Para peserta (guru honorer) yang sudah memiliki serdik mendapatkan nilai penuh pada tes kompetensi teknis atau 100 poin.
"Namun guru yang punya serdik ini tetap perlu lulus passing grade untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara," tandas Mendikbud Nadiem Makarim.(esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?