Ini 3 Kunci PKT Pertahankan Budaya Antikorupsi
"Alhamdulillah, PKT menjadi salah satu perusahaan dalam ekosistem BUMN yang pertama kali menerapkan hal ini. Tujuan yang jelas, sistem yang baik dan proses bisnis yang terdigitalisasi, itu adalah tiga kunci yang dirangkum dalam satu kesatuan di dalam budaya preventif PKT untuk mencegah korupsi, baik itu gratifikasi maupun suap," tegas Rahmad.
Perusahaan yang menyandang predikat national lighthouse dari Kemenperin itu juga melakukan transformasi digital dan penerapan teknologi 4.0, termasuk untuk urusan penerapan GCG.
"Hingga saat ini, terkait antikorupsi, PKT memiliki delapan aplikasi Government," ungkapnya.
Risk Compliance (GRC) Information System dan enam di antaranya sudah terdaftar di HAKI. Dua aplikasi digunakan secara langsung untuk melaporkan keterkaitan dengan korupsi ataupun suap, yakni Whistleblowing System dan Pelaporan Gratifikasi Online.
Whistleblowing System sendiri dihadirkan untuk memberikan kenyamanan bagi pelapor saat melaporkan adanya tindakan antikorupsi.
PKT saat ini pun sedang bekerja sama bersama induk perusahaan, PT Pupuk Indonesia, untuk membangun aplikasi yang terintegrasi dengan KPK, sehingga nantinya KPK dapat menerima laporan secara transparan dan dapat langsung ditanggapi.
Di sisi lain, aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (Granol) merupakan salah satu aplikasi di dalam lingkungan PKT yang terinspirasi dari aplikasi yang dibuat oleh KPK.
Selain itu juga terdapat aplikasi sistem manajemen risiko yang sudah memonitor lebih dari 450 risiko yang mengancam.