Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini 3 Kunci PKT Pertahankan Budaya Antikorupsi

Minggu, 18 Desember 2022 – 06:20 WIB
Ini 3 Kunci PKT Pertahankan Budaya Antikorupsi - JPNN.COM
PKT buka-bukaan soal cara mempertahankan budaya antikorupsi di perusahaan yang dia pimpin. Foto: Dok PKT

"Alhamdulillah, PKT menjadi salah satu perusahaan dalam ekosistem BUMN yang pertama kali menerapkan hal ini. Tujuan yang jelas, sistem yang baik dan proses bisnis yang terdigitalisasi, itu adalah tiga kunci yang dirangkum dalam satu kesatuan di dalam budaya preventif PKT untuk mencegah korupsi, baik itu gratifikasi maupun suap," tegas Rahmad.

Perusahaan yang menyandang predikat national lighthouse dari Kemenperin itu juga melakukan transformasi digital dan penerapan teknologi 4.0, termasuk untuk urusan penerapan GCG.

"Hingga saat ini, terkait antikorupsi, PKT memiliki delapan aplikasi Government," ungkapnya.

Risk Compliance (GRC) Information System dan enam di antaranya sudah terdaftar di HAKI. Dua aplikasi digunakan secara langsung untuk melaporkan keterkaitan dengan korupsi ataupun suap, yakni Whistleblowing System dan Pelaporan Gratifikasi Online.

Whistleblowing System sendiri dihadirkan untuk memberikan kenyamanan bagi pelapor saat melaporkan adanya tindakan antikorupsi.

PKT saat ini pun sedang bekerja sama bersama induk perusahaan, PT Pupuk Indonesia, untuk membangun aplikasi yang terintegrasi dengan KPK, sehingga nantinya KPK dapat menerima laporan secara transparan dan dapat langsung ditanggapi.

Di sisi lain, aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (Granol) merupakan salah satu aplikasi di dalam lingkungan PKT yang terinspirasi dari aplikasi yang dibuat oleh KPK.

Selain itu juga terdapat aplikasi sistem manajemen risiko yang sudah memonitor lebih dari 450 risiko yang mengancam.

Direktur Utama Pupuk Kalimantan Timur (PKT) Rahmad Pribadi buka-bukaan soal cara mempertahankan budaya antikorupsi di perusahaan yang dia pimpin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News