Ini 3 Titik Pemeriksaan PSBB di Jakarta Selatan
Pelanggaran tersebut seperti tidak menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengemudi sepeda motor, ojek daring membawa penumpang, serta angkutan roda empat melebihi ketentuan 50 persen dari daya tampung maksimum.
"Untuk penindakan bekerja sama dengan Satlantas Polrestro Jakarta Selatan," kata Budi.
Budi menambahkan aturan berboncengan bagi pengendara motor milik pribadi boleh berboncengan penumpangan dengan syarat satu alamat.
"Iya boleh, itu sesuai arahan dari Kadis Perhubungan DKI Jakarta," katanya.
Budi pun mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti ketentuan yang diatur dalam pelaksanaan PSBB sehingga diharapkan pandemi COVID-19 dapat cepat diputus rantai penyebaran.
"Sehingga kita semua segera dapat beraktifitas normal kembali, perlu kerja sama semua pihak agar pandemi ini tidak berlarut-larut," kata Budi. (antara/jpnn)