Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini 4 Fakta di Balik Pleidoi Teddy Minahasa, Singgung soal Konspirasi dan Perang Bintang

Senin, 17 April 2023 – 16:17 WIB
Ini 4 Fakta di Balik Pleidoi Teddy Minahasa, Singgung soal Konspirasi dan Perang Bintang - JPNN.COM
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

jpnn.com, JAKARTA - Teddy Minahasa akan kembali menjalani sidang perkara kasus narkoba yang menjeratnya pada Selasa (18/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Agendanya adalah tanggapan atau replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan.

Jelang sidang replik, berbagai fakta di balik kasus narkoba Teddy Minahasa terungkap saat pembacaan pleidoi pada Kamis 13 April 2023 lalu.

1. Kutip Pernyataan Mahfud MD soal Industri Hukum dan Konspirasi

Teddy Minahasa mengutip ucapan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tentang industri hukum, yakni 'tindakan yang dilakukan untuk satu kepentingan orang-orang yang hendak mengambil keuntungan dari suatu proses hukum. Yang punya kesalahan disembunyikan pakai pasal ini, yang sudah punya kesalahan ada bukti ini dibuang buktinya, dimunculkan ini”.

Melalui kutipan itu, Teddy Minahasa menyatakan telah terjebak dalam konspirasi dan rekayasa dalam kasus narkoba yang menderanya.

"Saya merasakan ada upaya rekayasa dan konspirasi terhadap diri saya dimana hal tersebut sejalan dengan makna industri hukum yang disampaikan oleh Prof. DR. Mahfud MD, dengan tujuan untuk membunuh karakter saya, menghentikan karier saya, serta menghancurkan hidup dan masa depan saya bahkan dengan tujuan untuk membinasakan saya," ujar Teddy Minahasa di PM Jakarta Barat Kamis 13 April 2023.

2. Merasa Jadi Korban Konspirasi

Menurut Teddy Minahasa, jelas-jelas tidak ada barang bukti sabu-sabu dalam kasusnya tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News