Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini 5 Kesepakatan Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB, Selamat untuk Tenaga Teknis Administrasi

Jumat, 20 November 2020 – 02:32 WIB
Ini 5 Kesepakatan Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB, Selamat untuk Tenaga Teknis Administrasi - JPNN.COM
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo saat raker Komisi II DPR RI. Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menghasilkan lima kesepakatan.

Yang menggembirakan, tenaga teknis dan administrasi diakomodir dalam rekrutmen CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami meminta pemerintah mengakomodir tenaga teknis dan administrasi karena kalau hanya guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh, masalah honorer K2 tidak akan pernah selesai," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin raker, Kamis (19/11).

Adapun lima kesepakatan yang diteken ketua rapat, MenPAN-RB, dan kepala BKN adalah:

1. Komisi II DPR RI mendorong KemenPAN-RB dan BKN memasukkan kelengkapan dokumen dan setiap instansi pemerintah agar proses penetapan NIP CPNS dan PPPK tahun 2019 dapat direalisasikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

2. Komisi II DPR RI mendorong KemenPAN-RB untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dengan Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah dalam proses penyusunan kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2021 agar terwujud kesesuaian antara usulan formasi dari setiap instansi pemerintah dengan formasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

3. Komisi II DPR RI mendukung KemenPAN-RB dan BKN terkait kebijakan pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2021 yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ASN nasional dengan menyediakan alokasi formasi untuk tenaga honorer. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan formasi CPNS dan PPPK tahun 2021 antara lain:

a. Ketersediaan alokasi formasi bagi tenaga honorer K2 yang di dalamnya dapat mengakomodir bukan hanya pengajar, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian tetapi juga yenaga administrasi dan tenaga teknis lainnya sesuai kebutuhan daerah.

Ada lima kesepakatan yang dihasilkan dalam raker komisi II dengan MenPAN-RB BKN yang salah satunya mengakomodir tenaga teknis administrasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News