Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini 8 Poin Catatan Penyikapan Kasus Kekerasan dan Kejahatan Anak

Sabtu, 10 Oktober 2015 – 05:02 WIB
Ini 8 Poin Catatan Penyikapan Kasus Kekerasan dan Kejahatan Anak - JPNN.COM
KPAI / RMOL

jpnn.com - ‎JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia bersama sejumlah komunitas peduli anak menghasilkan delapan poin catatan. Itu merupakan bentuk respons dan penyikapan terhadap kasus kekerasan dan kejahatan anak yang terjadi belakangan ini.

‎Delapan poin itu adalah hasil pandangan yang disampaikan berbagai gerakan dan komunitas peduli anak yang hadir dalam pertemuan di kantor KPAI, Jakarta, Jumat (9/10).

Ketua KPAI Asrorun Ni'am Shaleh mengatakan, poin pertama adalah bagaimana ‎kekerasan dan kejahatan terhadap anak, khususnya kejahatan seksual dilihat sebagai kejahatan luar biasa. Menurut dia, dengan menjadi kejahatan luar biasa, maka proses penanganannya diharapkan bisa lebih serius.

Poin kedua adalah pencanangan komitmen bersama dari berbagai pihak. Hal ini bertujuan untuk membangun lingkungan yang ramah anak, melalui keterlibatan elemen masyarakat.

Ketiga, perlu mendorong komitmen aparatur pemerintah melalui kehadiran kepala negara dan ibu negara beserta jajarannya dalam penanganan kasus-kasus kejahatan terhadap anak. ‎"Salah satunya dengan pencanangan gerakan nasional penyelamatan anak-anak Indonesia," kata Asrorun di kantor KPAI, Jakarta, Jumat (9/10).

Keempat, peran tokoh agama perlu didorong dan ditingkatkan untuk berperan aktif dalam pencegahan. Kelima adalah tindak lanjut poin pertama untuk memberikan hukuman yang berat kepala pelaku tindak kejahatan dan kekerasan terhadap anak.

"Mekanisme pemberkatan hukuman dari pemberian efek jera sampai hukuman mati. Di samping hukum formal, akan diberlakukan hukuman sosial dan moral," ucap Asrorun.

Keenam, diperlukan komitmen bersama untuk membangun kembali jati diri bangsa yang dikenal santun dan berbudaya melalui konsolidasi budaya. Ketujuh, menyikapi kasus asap yang telah menjadi bencana berkepanjangan, maka KPAI akan membuka posko pengaduan.

‎JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia bersama sejumlah komunitas peduli anak menghasilkan delapan poin catatan. Itu merupakan bentuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close