Ini 8 Syarat untuk Wisatawan yang Ingin Liburan ke Bali
3. Wisatawan yang tidak bisa menunjukkan surat itu, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.
4. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
5. Wisatawan yang positif COVID-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan di Bali. Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan.
6. Sebelum keberangkatan ke Bali, setiap wisatawan berkewajiban mengisi Aplikasi LOVEBALI. Petunjuk Aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id. Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap Wisatawan sudah mengisi Aplikasi LOVEBALI.
7. Selama melaksanakan aktivitas wisata di Bali, wisatawan berkewajiban melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Bali diantaranya menggunakan masker/pelindung wajah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal satu meter pada saat berinteraksi dan duduk, serta melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
8. Selama berada di Bali, wisatawan diimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan. Wisatawan bisa menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui aplikasi LOVEBALI.
Gede Pramana mengingatkan wisatawan berkewajiban mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ant/ngopibareng/jpnn)