Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini 9 Manfaat UU Cipta Kerja untuk UMKM

Rabu, 02 Desember 2020 – 05:04 WIB
Ini 9 Manfaat UU Cipta Kerja untuk UMKM - JPNN.COM
Ilustrasi UMKM di Indonesia. Foto: ANTARA/Feri Purnama)

"Kita tidak bisa memungkiri bahwa masih banyak pendampingan dengan banyak ganjalan. Dalam artian programnya bagus, implementasinya kurang pas. Karena yang disasar itu hanya selebrasi kesuksesan program," bebernya.

Pada kesempatan berbeda, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, ada sembilan manfaat positif yang bakal diraup sektor Koperasi dan UMKM atas implementasi UU Cipta Kerja ini.

"Melalui UU Cipta Kerja pemerintah memberi kemudahan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan. Ada 9 kemudahan yang akan diberikan," tuturnya.

Pertama, izin tunggal bagi UMKM sehingga, pelaku UMKM kini hanya cukup mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

"NIB berlaku untuk semua kegiatan usaha (UMKM) mulai izin usaha, izin edar, standar nasional Indonesia (SNI), hingga sertifikasi produk halal," paparnya.

Kedua, ketentuan insentif oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi perusahaan besar yang bermitra dengan UMKM.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya persaingan bisnis. Ketiga, pengelolaan terpadu UMKM melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholders terkait pendampingan berupa dukungan manajemen, SDM, anggaran dan penyediaan prasarana dan sarana.

Keempat, kemudahan pembiayaan dan intensif fiskal. Di antaranya penyederhanaan administrasi perpajakan, pengajuan izin usaha tanpa biaya, insentif pajak penghasilan, dan insentif kepabeanan bagi UMKM ekspor.

Ada sejumlah pasal di UU Cipta Kerja yang jika diuraikan maka sangat mendukung dan menguntungkan UMKM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News