Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini 9 Manfaat UU Cipta Kerja untuk UMKM

Rabu, 02 Desember 2020 – 05:04 WIB
Ini 9 Manfaat UU Cipta Kerja untuk UMKM - JPNN.COM
Ilustrasi UMKM di Indonesia. Foto: ANTARA/Feri Purnama)

jpnn.com, JAKARTA - Keberadaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bisa memberikan keuntungan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sebab, sejumlah pasal di UU sapu jagat tersebut yang memberi akses dukungan, kemudahan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM.

Hal tersebut diungkapkan akademisi sekaligus Pengamat Ekonomi Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Dr Metiana Indrasari dalam webinar bertema “Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja Jawaban Pandemi Covid-19,”.

Menurutnya, sejumlah pasal yang menguntungkan UMKM di antaranya pasal 92 sampai 95. Dalam pasal-pasal ini disebutkan, UMKM mendapatkan fasilitas pembiayaan, hak kekayaan intelektual, pendampingan hukum, pengadaan barang dan jasa, serta sistem keuangan.

"Kemudian di pasal 96-104 UMKM dipastikan memberi pendampingan dan fasilitas," ujar Metiana Indrasari.

Wakil Rektor Unitomo itu optimistis, kemudahan yang didapat UMKM dari Undang-undang Omnibus Law ini bisa membantu membangkitkan ekonomi di tengah pandemi covid-19. Mengingat perannya sejak tahun 1990-an cukup besar dalam membangun perekonomian Indonesia.

"Para pelaku UMKM kalau kita lihat, memang sudah teruji dari tahun 1990-an cukup besar, cukup signifikan terhadap perekonomian di Indonesia," imbuhnya. Tinggal sekarang, kata dia, menyelesaikan kendala-kendala yang selalu dihadapi UMKM dari setiap tahunnya. "Kalau saya bilang, ya belajar dari histori yang lalu," tegasnya.

Metiana berharap, kendala yang telah lama dihadapi ini bisa dicarikan solusi yang kemudian turunan teknisnya bisa dipahami daerah sehingga tercipta sumber daya yang kuat, terutama dalam pelaku bisnis.

Ada sejumlah pasal di UU Cipta Kerja yang jika diuraikan maka sangat mendukung dan menguntungkan UMKM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News