Ini Ada Kabar Bagus untuk Para Guru Honorer
Beda hal dua dua kategori guru non PNS tersebut, insentif untuk guru madrasah tidak bisa disalurkan karena terkendala nomenklatur. Untuk diketahui, meknasime yang harus dilalui yakni denagn cara dhibahkan terlebih dahulu ke Kementrian Agama.
"Arahan BPKP, dana untuk guru madrasah tdak bisa masuk kegiatan Disdik (Pemko Batam)," ucap dia.
Hendri mengaku pihaknya tidak memiliki niat sama sekali untuk menahan atau tidak menyalurkan insentif untuk guru madrasah. Dengan bukti tahun sebelumnya insentif tetap disalurkan, bahakn tahun ini pun dianggarkan walau pada akhirnya batal disalurkan dan menjadi silpa.
"Ini semata-mata tentang aturan, dan ats arahan BPKP," ujarnya.
Soal kenaikan insentif guru swasta, Wali Kota Batam Muhammad Rudi bahkan langsung dijanjikan di depan ribuan guru swasta belum lama ini.
"Walikotanya Rudi, insentif tidak akan dikurangi, angkanya akan naik, tunggu tanggal mainnya," kata Rudi.
Besaran insentif per bulan bagi guru swasta beragam. Salah satunya bergantung masa pengabdian dan lokasi mengajar, dalam hal ini guru di hinterland mendapat lebih banyak.
"Di bawah lima tahun Rp 650 ribu, di atas lima tahun Rp 1 juta. Guru di hinterland Rp 1,150 juta," papar Rudi.