Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Alasan Acho Tidak Ditahan

Senin, 07 Agustus 2017 – 15:22 WIB
Ini Alasan Acho Tidak Ditahan - JPNN.COM
Komika Acho saat menyambangi Kejari Jakarta Pusat. Foto: Gilang/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komika Muhadkly masih bisa menikmati udara bebas. Pria yang karib disapa Acho itu tidak ditahan oleh Kejaksanaan Negeri Jakarta Pusat atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Kasus Acho berawal pada 8 Maret 2015 lalu. Dia menulis kekecewaannya di blog pribadinya mengenai fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka.

Kemudian, dia dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka, yakni PT Duta Paramindo Sejahtera. Acho dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

"Dari substansinya, karena kan secara pokok perkara ini di bawah lima tahun. Artinya, tidak ada kewajiban bagi mereka untuk menahan saya," kata Acho di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Selain itu, Acho menambahkan, dia tidak ditahan selama proses penyidikan di Kepolisian. Pria kelahiran Jakarta itu juga sangat kooperatif ketika menjalani pemeriksaan di Kepolisian.

"Kejaksaan pun perlakukan yang sama. Alhamdulillah ini langkah awal yang bagus, setidaknya hukum telah berjalan sesuai dan semestinya. Tinggal nanti kita tunggu aja kelanjutannya seperti apa," tutur Acho.

Acho ppun siap untuk mengikuti segala proses hukum yang harus dia lalui. "Kalau emang harus sidang, saya akan hadapi proses hukumnya dan saya akan kooperatif dengan apa yang akan diperintahkan Kejaksaan," ucapnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Didik Istiyanta menyatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berkas perkara yang menjerat Acho dari Kejaksaan Tinggi DKI.

Komika Muhadkly masih bisa menikmati udara bebas. Pria yang karib disapa Acho itu tidak ditahan oleh Kejaksanaan Negeri Jakarta Pusat atas kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News