Ini Alasan Anies Baswedan Ajukan Banding Soal Pengerukan Kali Mampang
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan alasan Gubernur Anies Baswedan mengajukan banding atas perkara kasus banjir Kali Mampang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurut Yayan, banding diajukan oleh Anies dengan beberapa pertimbangan. Majelis hakim PTUN dianggap kurang cermat dalam memberikan keputusan.
“Majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direview dalam proses banding,” ucap Yayan saat dihubungi, Rabu (9/3).
Dia mengungkapkan, dokumen yang disampaikan terkait pengerukan kali di beberapa lokasi sudah selesai dilaksanakan.
Bahkan, Kali Mampang yang ada dalam gugatan pun sebenarnya sudah mulai dikeruk.
“Dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN,” kata dia.
Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dikabulkan sebagian oleh PTUN.
Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.