Ini Alasan Bareskrim Tambah Masa Penahanan Ambroncius Nababan Hingga Maret 2021
Selasa, 16 Februari 2021 – 16:50 WIB
Lalu Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Lalu Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News