Kapolri Jenderal Listyo Singgung Kasus Rasisme Ambroncius Nababan, Kalimatnya Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengubah pendekatan dalam menangani kasus pelanggaran terkait Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Jenderal Listyo meminta jajarannya mengedepankan upaya mediasi terhadap kasus UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, enggak perlu ditahan, proses mediasi," kata Jenderal Listyo Sigit dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Polri, Jakarta, Selasa (16/2).
Contoh kasus yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal diantaranya pencemaran nama baik.
Dalam menyelesaikan laporan kasus pencemaran nama baik itu, penyidik masih bisa memberikan edukasi dan mediasi.
"Yang sifatnya pencemaran nama baik, lalu hal yang masih bisa diberikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," pesan Kapolri.
Sementara untuk pelanggaran UU ITE yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal, kasusnya perlu diusut secara tuntas.
Kasus yang dijadikan contoh oleh Kapolri Listyo adalah dugaan rasisme oleh tersangka Ambroncius Nababan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.