Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Alasan Bea Cukai Berikan Fasilitas Penyelenggaraan Panas Bumi, Ternyata...

Senin, 20 Maret 2023 – 20:07 WIB
Ini Alasan Bea Cukai Berikan Fasilitas Penyelenggaraan Panas Bumi, Ternyata... - JPNN.COM
Bea Cukai menyediakan insentif fiskal berupa fasilitas terhadap pemanfaatan energi panas bumi sebagai energi baru terbarukan. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka mendorong ketahanan energi nasional, Bea Cukai menyediakan insentif fiskal berupa fasilitas terhadap pemanfaatan energi panas bumi sebagai energi baru terbarukan.

Fasilitas tersebut diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor PMK 172/PMK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang pembebasan bea masuk (BM) dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan, PMK 172/PMK/04/2022 yang berlaku sejak 23 Desember 2022 merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yaitu, PMK 218/PMK.04/2019 dan terdapat beberapa poin tambahan dalam aturan terbaru ini.

Nirwala menyatakan perubahan dalam aturan terbaru ini yaitu, akomodasi pemberian fasilitas untuk kegiatan survei pendahuluan dan eksplorasi, penambahan subjek penerima fasilitas seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, serta kontraktor kontrak operasi bersama (KKOB).

"Dalam aturan terbaru ini juga dimungkinkan untuk melakukan perubahan/perbaikan fasilitas yang diberikan terkait jumlah dan/atau jenis barang," ujarnya.

Bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang ingin mengajukan fasilitas tersebut dapat melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan yang terdiri dari surat permohonan yang ditandatangani pimpinan satuan kerja atau pejabat eselon II.

Salinan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) atau dokumen sejenis, surat pernyataan pembiayaan dalam DIPA atau dokumen sejenis atas barang yang diajukan pembebasan bea masuk, salinan perjanjian atau kontrak pengadaan barang dengan vendor yang menyebutkan harga dalam perjanjian atau kontrak pengadaan barang tidak meliputi pembayaran BM dan/atau PDRI dalam hal pengadaan barang menggunakan vendor, serta rincian impor barang.

Penerima fasilitas lainnya dapat terdiri dari KKOB atau badan usaha, dan perguruan tinggi atau lembaga penelitian.

Bea Cukai menyediakan insentif fiskal berupa fasilitas terhadap pemanfaatan energi panas bumi sebagai energi baru terbarukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close