Ini Alasan Demokrat Gugat 10 Orang ke PN Jakpus
jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat sepuluh orang yang terlibat kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3). Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat (12/3).
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP PD Herzaky Mahendra Putra beralasan, sepuluh orang tersebut melanggar konstitusi partai alias AD/ART yang sudah diakui negara melalui pengesahan Kemenkum HAM. Karena itu, mereka harus digugat.
"Para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, mereka melanggar konstitusi yang sudah diakui negara," ujar Herzaky di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (12/3).
Selain itu, kata Herzaky, sepuluh orang yang terlibat KLB di Deli Sedang melanggar UU Parpol. Terutama, soal aturan kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan partai baru.
"Kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi," ujar dia.
Dia percaya pengadilan bisa memberikan keadilan bagi PD. Kemudian PD menempuh jalur sesuai mekanisme hukum di Indonesia.
"Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan pengadilan jadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan," pungkas dia.
Sebelumnya, pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara memutuskan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjadi Ketua Umum PD periode 2021-2026.