Ini Alasan Freddy Budiman Belum Bisa Dieksekusi Mati
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana menyatakan pihaknya belum bisa mengeksekusi Freddy Budiman dalam waktu dekat ini.
Sebab, terpidana mati narkoba ini masih memiliki kesempatan mengajukan peninjauan kembali maupun grasi, meskipun putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Memang lanjut Tony, kasasi Freddy sudah ditolak Mahkamah Agung pada September 2012. Dan jaksa juga sudah menerima petikan putusan dan kini menunggu salinan lengkap putusan MA tersebut.
Meski demikian, jaksa masih menunggu sikap Freddy apakah akan menempuh upaya hukum luar biasa.
"Sekarang kami menunggu sikap terpidana (Freddy) apakah akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan PK dan atau grasi sebelum eksekusi dilaksanakan," ujar Tony, Kamis (16/4).
Freddy memang belum kapok. Vonis mati dan pencabutan sejumlah hak tak membuatnya meninggalkan bisnis narkoba. Belakangan, bisnis narkotika jaringan internasional yang dikendalikannya dari balik Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, terbongkar.
Ditipid Narkoba Bareskrim Polri sejak 7 April 2015 berhasil membongkar jaringan Freddy. Alhasil 50 ribu pil ekstaksi dari Belanda, 800 gram sabu dari Pakistan dan 122 lembar narkotika jenis baru CC4 dari Belgia disita dari jaringan Freddy. (boy/jpnn)