Ini Alasan Gugatan Hilda Vitria Ditolak Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Gugatan pembatalan nikah yang diajukan Hilda Vitria terhadap Kriss Hatta telah ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi.
Menurut kuasa hukum Kriss Hatta, Suheru Prayitno, pembatalan gugatan tersebut ditolak lantaran Hilda Vitria tak bisa membuktikan siapa ayah kandungnya.
"Secara perkawinan sudah memenuhi rukun, dan Hilda tidak bisa membuktikan bahwa ayah kandungnya itu tuan Thahir Zaman Khan. Hakim menganggap ibunya (Hilda) tidak menikah dengan Thahir," kata Suheru ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (11/9).
Baca juga: Pernikahannya Dinyatakan Sah, Kriss Hatta Kasian Sama Billy?
Suheru mengatakan, jika Hilda Vitria bisa membuktikan Thahir adalah ayahnya, dan menghadirkan ke persidangan, gugatan tersebut ada peluang dikabulkan.
"Salah satu syarat pembatalan pernikahan itu kan kesaksian wali nikah. Kalau walinya tidak sesuai, mungkin bisa dibatalkan perkawinan itu," jelasnya.
Baca juga: Hilda Bakal Banding, Kriss Hatta: Memperkeruh Masalah
Lanjut Suheru, di persidangan, pihaknya telah membawa sejumah bukti pernikahan Hilda dengan Kriss. Di antaranya buku perkawinan, foto dan video penikahan.