Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Alasan Hakim Arief Hidayat Dukung UU MD3 Digugat

Senin, 29 September 2014 – 22:03 WIB
Ini Alasan Hakim Arief Hidayat Dukung UU MD3 Digugat - JPNN.COM

Arief juga berpendapat bahwa UU MD3 dilihat dari perspektif tujuan pembentukannya dan materi muatannya, khususnya terkait kewenangan DPD, sangat lah tidak memperhatikan apalagi mengindahkan Putusan Mahkamah Nomor 92/PUU-X/2012, bertanggal 27 Maret 2013. Putusan itu telah merekontruksi kembali kewenangan DPD sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.

Namun pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR RI belum mengakomodir materi muatan tentang kewenangan DPD sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah dalam putusan tersebut, sehingga DPD mengajukan kembali pengujian formil dan materil UU MD3 atas permasalahan konstitusional yang sama dan telah diregistrasi dalam Perkara Nomor 79/PUU-XII/2014, khususnya terkait kewenangan DPD.

"Dengan demikian, menurut saya, UUD MD3 sejak kelahirannya mengalami cacat baik secara formil pembentukannya maupun secara materiil materi muatannya," tandas Arief. (flo/jpnn)

JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat berhalangan hadir dalam sidang pembacaan putusan dari uji materi UU MD3 nomor 17 tahun 2014 di Gedung MK,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News