Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
Selain itu, Terdakwa telah mengajar sebagai guru honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil, dan terdakwa tidak pernah dipidana.
"Berdasarkan uraian tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 80 Ayat 1 Juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kami dari Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum," kata Ujang.
Kedua, menuntut, membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan kesatu, biaya perkara sebesar Rp 5.000 dibebankan kepada negara.
Setelah mendengar tuntutan Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk pembelaan sehingga sidang ditunda pada Kamis.(ant/jpnn)