Ini Alasan Kemenkeu Hentikan Transfer Tunjangan Guru
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menghentikan penyaluran dana tunjangan guru di sejumlah daerah. Tunjangan dihentikan berupa tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), serta dana penghasilan tambahan guru (Tamsil) untuk penyaluran pada kuartal I dan II 2018.
Tidak semua pemda bakal menghentikan tunjangan guru tersebut. Namun, hanya untuk pemda yang masih memiliki kas yang mencukupi atau belum menyalurkan anggaran tunjangan guru.
Penghentian tersebut berdasar permintaan Kemendikbud. Melalui surat Sekjen Kemendikbud Nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli 2018, Kemendikbud meminta agar Kemenkeu menyetop penyaluran dana tunjangan untuk beberapa daerah yang belum menyalurkan tunjangan secara maksimal pada 2017. Kemenkeu mengabulkan permintaan tersebut melalui surat Kemenkeu nomor S-176/PK.2/2018.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, penyetopan penyaluran ini dilakukan untuk pemda-pemda yang belum menyalurkan tunjangan guru dengan baik. Dengan demikian, ke depannya, anggaran untuk tunjangan guru masih ada.
Kebijakan tersebut tidak akan membuat guru gigit jari. Pemda cukup menyalurkan anggaran yang sudah ada. "Ini mekanisme biasa,'' kata Astera,seperti dioberitakan Jawa Pos.
Dia menegaskan, bagi daerah yang memiliki dana mengendap yang mencukupi untuk membayar tunjangan guru hingga akhir tahun, maka Kemenkeu bisa menerima rekomendasi Kemendibud tersebut. Dana mengendap tersebut dapat dimaksimalkan untuk membayar tunjangan guru.
"Hal ini tidak mengganggu hak guru dalam menerima tunjangan karena anggarannya di daerah tersebut tersedia," lanjut Astera.
Sebaliknya, bagi pemda yang tidak memiliki dana mengendap atau yang sudah menyalurkan dana tunjangan guru, maka tidak masuk dalam daftar rekomendasi dari Kemendikbud untuk penyetopan dana tunjangan. Atau tetap mendapat transfer dari pemerintah pusat.