Ini Alasan KPK Belum juga Tahan Irman
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menahan tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.
Ketua KPK Agus Rahardjo tidak membantah bahwa masih ada yang harus dikejar penyidik dari Irman sehingga belum dijebloskan ke sel tahanan.
"Mungkin alasan penyidik begitu, karema penyidik belum ada laporan," kata Agus di kantor KPK, Selasa (22/11).
Dia menambahkan, nanti akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap Irman dalam kasus e-KTP.
"Ya sebentar lagi kami akan ada ekspose, baru kami tentukan," ungkap Agus.
KPK menetapkan Irman dan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto sebagai tersangka.
Saat ini berkas keduanya masih diproses. Agus mengatakan sebentar lagi berkas Sugiharto yang sudah dijebloskan ke sel tahanan akan tuntas.
Dalam kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 6 triliun. (boy/jpnn)