Ini Alasan Kubu Agung Banding Atas Putusan PTUN dan PN Jakut
Jumat, 05 Juni 2015 – 21:27 WIB
"Bahwa (putusan) provinsi tak boleh menyangkut materi pokok perkara. Ini melanggar hukum acara dari pengadilan, karena (PN Jakut) mensahkan pengurus Partai Golkar 2009. Karena itu dengan keadaan seperti ini, kami meminta Ketua Mahkamah Agung melakukan pengawasan," ujar Lawrence. (gir/jpnn)