Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Alasan MK Hapus Istilah Empat Pilar Kebangsaan

Jumat, 04 April 2014 – 00:46 WIB
Ini Alasan MK Hapus Istilah Empat Pilar Kebangsaan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Istilah pilar kebangsaan dalam Undang-undang Partai Politik akhirnya tak berlaku lagi. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).

Menurut MK, Pembukaan UUD 1945 jelas mendudukkan Pancasila sebagai dasar negara. Karenanya, menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar selain mendudukkan sama dan sederajat dengan pilar yang lain, akan menimbulkan kekacauan epistimologis, ontologis, dan aksiologis.

Selain itu Pancasila memiliki kedudukan tersendiri dalam kerangka berpikir bangsa dan negara Indonesia. Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga sebagai dasar filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, cita.

"Sebagai dasar negara, Pancasila secara normatif harus menjadi fundamen penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia," kata Hakim Konstitusi, Fadlil Sumadi membacakan pertimbangan putusan. (dil/jpnn)

JAKARTA - Istilah pilar kebangsaan dalam Undang-undang Partai Politik akhirnya tak berlaku lagi. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA