Ini Alasan OJK Mencabut Izin Usaha OVO
jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia kini tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu diketahui lewat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
OVO Finance yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban, kreditur dan debitur.
"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," ujar keterangan resmi OJK yang dikutip, Selasa (9/11).
Berdasarkan pengumuman NOMOR PENG-73/NB.1/2021 OJK menyebut alasan pencabutannya adalah pembubaran karena keputusan RUPS (rapat umum pemegang saham).
"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar OJK.
Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaaN, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.
Kemudian OVO Finance diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.