Ini Alasan Pemerintah Berlakukan Ganjil-Genap di Tol Japek
Untuk pembatasan operasional kendaraan barang, dimulai dari ruas Cawang sampai Karawang Barat (dua arah), terkecuali mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
Sementara pembatasan operasional kendaraan pribadi akan berlaku di lima jalur masuk kendaraan menuju tol yaitu, Bekasi Barat 1 dan 2, Bekasi Timur, Tambun, Pondokgede Timur dan Pondokgede Barat.
Aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan pimpinan negara, lembaga internasional, kendaraan pelat dinas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dan kendaraan kepentingan tertentu.
Dengan adanya aturan ini diharapkan waktu tempuh dan kecepatan rata-rata di jalan tol bisa meningkat.
Saat ini, kecepatan rata-rata kendaraan di ruas jalan tol Japek adalah 32,34 km/jam dengan waktu tempuh 116 menit dan V/C ratio mencapai sebesar 0,96.
“Dengan adanya skenario ganjil genap, kecepatan kendaraan menjadi 48,45 km/jam dengan waktu tempuh 83 menit dan V/C ratio menjadi 0,89,” tandasnya. (kub/gob)