Ini Alasan Pengemudi Fortuner Acungkan Senjata, Apakah Anda Percaya?
Diketahui, polisi menetapakan pengemudi Fortuner tersebut sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
Farid dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam kasus kecelakaan tersebut, perempuan pengendara motor mengalami luka ringan.
Polisi juga menetapkan Farid sebagai tersangka atas kepemilikan senjata berjenis airsoft gun.
Farid dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait senjata api, terkait kepemilikan senjata airsoft gun tanpa izin.
Kini, pengemudi Fortuner sok jagoan itu ditahan di Polda Metro Jaya. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?