Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Alasan Pentingnya Data Pemilih Pilkada Berbasis e-KTP

Kamis, 08 September 2016 – 19:17 WIB
Ini Alasan Pentingnya Data Pemilih Pilkada Berbasis e-KTP - JPNN.COM
Warga melihat DPT di depan TPS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkap sejumlah alasan pentingnya penggunaan data kependudukan berbasis elektronik sebagai data untuk memutakhirkan daftar pemilih pilkada.

Pasalnya, penggunaan data lama berpotensi melanggengkan data ganda. Karena data kependudukan belum menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal. 

"KTP lama dan surat keterangan domisili dari kepala desa dan lurah hanya akan melanggengkan pemilih ganda dalam DPT (daftar pemilih tetap)," ujar Zudan, Kamis (8/9).

Zudan mengemukakan pendapatnya setelah mencermati keterangan sejumlah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Mereka sebelumnya khawatir, penggunaan data KTP elektronik dalam pemutakhiran DPT, bakal menimbulkan banyak persoalan. 

Karena hingga saat ini masih sangat banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman. KPU juga khawatir, karena masyarakat yang belum memiliki e-KTP juga diwajibkan memperoleh surat keterangan dari Dinas Dukcapil yang letaknya di ibu kota kabupaten/kota. Bukan seperti selama ini, yang hanya butuh surat keterangan dari desa/kelurahan.

"Latar belakang penggunaan KTP elektronik atau surat keterangan dari dukcapil bagi penduduk yang fisik KTP elektroniknya belum jadi, adalah untuk memutus rantai pemilih ganda dalam DPT yang jumlahnya jutaan," ujar Zudan.

Menurut birokrat yang akrab disapa Prof Zudan ini, penyebab pemilih ganda lebih karena dibolehkannya pemilih menggunakan KTP manual dan surat keterangan domisili dari kepala desa atau lurah.

JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close