Ini Alasan Pihak Ammar Zoni Kembali Ajukan Rehabilitasi
jpnn.com, JAKARTA - Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya mengajukan asesmen rehabilitasi kepada Majelis Hakim dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5).
Kabar tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias seusai sidang.
Dia menilai, sepanjang sidang belum diputus, Ammar Zoni masih diberi kesempatan untuk mengajukan asesmen (rehabilitasi) ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
"Mudah-mudahan itu dikabulkan, yang penting hak kita untuk mengajukan," kata Jon Mathias dilansir Antara.
Menurutnya, pengajuan asesmen rehabilitasi bertujuan untuk mendalami indikasi keterlibatan dalam jaringan pengedaran narkotika, tingkat ketergantungan Ammar Zoni terhadap narkoba, dan beberapa tujuan lainnya.
Jon Mathias menegaskan bahwa asesmen bukan untuk membebaskan, namun mengecek apakah Ammar Zoni terlibat jaringan atau tidak.
"Sampai tingkat apa sakitnya (ketergantungan), itu nanti ada dokter, psikolog, ada tim hukum. Nanti akan dikaji semua," bebernya.
Selain itu, menurut Jon Mathias, asesmen diajukan untuk mengetahui kondisi Ammar Zoni.