Ini Alasan Polisi Batasi Mobilitas Warga di 10 Titik di Jakarta, Oh Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan alasan memberlakukan pembatasan mobilisasi warga di sepuluh titik di DKI Jakarta.
Kombes Yusri menyebut di sepuluh ruas jalan itu kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan atau prokes Covid-19 pada malam hari.
"Berdasarkan hasil survei yang kami dapat sering terjadi kerumunan dan kerumunan itu akan terjadi penyebaran Covid-19 di situ," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/6).
Kesepuluh titik tersebut masing-masing di kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo di Jakarta Selatan. Lalu, di Jalan Sabang, Cikini Raya, dan Asia-Afrika di Jakarta Pusat.
Selanjutnya, di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Jakarta Timur, serta Kota Tua, Boulevard Kelapa Gading, dan Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) di Jakarta Utara.
Yusri menjelaskan pembatasan di sepuluh titik itu dimulai pukul 21.00-04.00 WIB malam ini.
Namun demikian, ada beberapa pengecualian aktivitas yang diperbolehkan saat pemberlakukan batasan tersebut.
Pengecualian itu ialah penghuni, ambulans, apotek, rumah sakit, tamu hotel, dan mobilitas dalam keadaan darurat.