Ini Alasan Polisi Tahan Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan saat pemeriksaan kemarin, Hasan dicecar 55 pertanyaan.
Hasan memberikan keterangan dengan kooperatif.
Adapun pertanyaan penyidik seputar dugaan pembuatan surat palsu yang dilakukan Hasan saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada 2014.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kami berkesimpulan bahwa tersangka telah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, sehingga kami menerbitkan surat perintah penahanan pada hari yang sama setelah selesai dilakukan pemeriksaan," ujar AKP Marganda.
Sebelumnya, lanjut dia, penyidik Polres Bintan juga telah menetapkan dan menahan dua tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT. Expasindo Raya di Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, yaitu Muhammad Ridwan dan Budiman, dalam kasus yang sama.
Dengan demikian, kata dia, penahanan yang dilakukan terhadap Hasan berkaitan dengan kedua tersangka sebelumnya yang sudah ditahan sejak Mei 2024.
"Saat ini berkas perkaranya sedang kami lengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU), dan minggu depan berkas kedua tersangka akan kami kirimkan kembali kepada jaksa," ungkapnya.
Dia menambahkan peran ketiga tersangka dalam dugaan pemalsuan surat tanah tersebut, antara lain, Hasan sebagai eks Camat Bintan Timur, kemudian Muhammad Ridwan eks Lurah Sei Lekop, dan Budiman honorer Kelurahan Sei Lekop sekaligus juru ukur tanah.