Ini Alasan Polisi Tak Kunjung Garap Presiden PKS
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap Presiden PKS Sohibul Iman.
Dalam kasus yang sudah berstatus penyidikan itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih belum memeriksa Sohibul.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Adi Deriyan mengatakan, ada alasan mengapa Sohibul belum diperiksa. Pasalnya, saat ini dekat dengan momen Pilpres 2019.
"Belum (dipanggil), apalagi dalam kondisi sekarang ini kan lagi ada kemeriahan pesta demokrasi (Pilpres 2019)," ujar dia kepada wartawan, Selasa (14/8).
Namun, Adi mengaku sudah memerintahkan penyidiknya untuk memanggil kembali saksi-saksi yang pernah diperiksa saat kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
Dari saksi itu, pemeriksaan akan berlanjut ke para ahli. "Apabila itu semuanya sudah dilakukan (pemeriksaan saksi), kami nanti coba akan pada step berikutnya, mengundang ahli," tegas dia.
Sebelumnya, Fahri memolisikan Sohibul terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Laporan itu diterima dengan nomor register LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, terkait Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.