Ini Alasan Polri Buka Kasus Basi
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 20:47 WIB
Selain itu, kata Dedy, tahun 2004 silam, ia belum menjabat sebagai Dirkrimum Polda Bengkulu. Oleh karena itu, tak tahu menahu mengapa Novel tak langsung diproses secara hukum pidana atas perbuatannya saat itu juga. "Saya tidak tahu, waktu itu saya belum menjabat. Baru dapat laporan sekarang," pungkas Dedy. (flo/jpnn)