Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Alasan Polri Cabut Telegram Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi

Selasa, 06 April 2021 – 21:32 WIB
Ini Alasan Polri Cabut Telegram Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi - JPNN.COM
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto: Dok Divhumas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Polri bergerak cepat mencabut telegram terkait larangan menayangkan kekerasan polisi. Pencabutan dilakukan setelah banyak pihak melakukan protes terhadap larangan itu.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, sebenarnya telegram itu khusus internal Polri ditujukan kepada semua kabid humas di wilayah.

"Diharapkan tampilan-tampilan Polri di hadapan masyarakat di tanah air ini adalah tampilan tentunya Polri yang profesional, Polri yang humanis,"  kata Rusdi di Mabes Polri, Selasa (6/4).

Namun, setelah telegram itu muncul, banyak masyarakat multitafsir. "Dengan adanya tafsir-tafsir  itu, Polri sangat menghargai dan sangat memahami," tambah Rusdi.

Rusdi pun menegaskan, pada intinya telegram itu dikeluarkan untuk internal dan tidak menyinggung eksternal, yakni jurnalis.

"Polri sangat menghargai tugas-tugas yang dilakukan oleh rekan-rekan di bidang jurnalistik. Akan tetapi dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda," urai Rusdi.

Polri mengeluarkan ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang isinya pencabutan terhadap telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

Dalam telegram yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatur soal larangan media menayangkan kegiatan polisi yang arogan. Media diminta menayangkan kegiatan polisi yang humanis. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Polri mengungkap alasan pencabutan telegram terkait larangan menayangkan kekerasan polisi.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News