Ini Alasan Polri Cabut Telegram Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Polri bergerak cepat mencabut telegram terkait larangan menayangkan kekerasan polisi. Pencabutan dilakukan setelah banyak pihak melakukan protes terhadap larangan itu.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, sebenarnya telegram itu khusus internal Polri ditujukan kepada semua kabid humas di wilayah.
"Diharapkan tampilan-tampilan Polri di hadapan masyarakat di tanah air ini adalah tampilan tentunya Polri yang profesional, Polri yang humanis," kata Rusdi di Mabes Polri, Selasa (6/4).
Namun, setelah telegram itu muncul, banyak masyarakat multitafsir. "Dengan adanya tafsir-tafsir itu, Polri sangat menghargai dan sangat memahami," tambah Rusdi.
Rusdi pun menegaskan, pada intinya telegram itu dikeluarkan untuk internal dan tidak menyinggung eksternal, yakni jurnalis.
"Polri sangat menghargai tugas-tugas yang dilakukan oleh rekan-rekan di bidang jurnalistik. Akan tetapi dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda," urai Rusdi.
Polri mengeluarkan ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang isinya pencabutan terhadap telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.
Dalam telegram yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatur soal larangan media menayangkan kegiatan polisi yang arogan. Media diminta menayangkan kegiatan polisi yang humanis. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: